Berdasarkan Peraturan Dewan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), SK Dewan Nomor 01.005 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 November 2021
Download : Panduan Penggunaan Pemohon STRA
Informasi Lebih Lanjut Klik : DEWAN ARSITEK INDONESIA »